Kamis, 14 November 2013

Catatan PKN kelas XII TKJ

BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
A.    Pancasila sebagai ideologi negara
1.      Pengertian
Idiologi negara adalah dasar negara yang mampu menerima berbagai macam kebudayaan, dasar negara dari seluruh dunia. Dengan menyaring informasi tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa.

2.      Sifat idiologi
a.       Ideologi teerbuka
Idiologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Adapun ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan daari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan kebudayaan masyarakat itu sendiri. Dasar ideologi terbuka bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan hasil konsensus dari masyarakat itu tersebut. Ideologi terbuka tidak diciptakan masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan mencerminkan kepribadian masyarakat pada umumnya.
Isi dari ideologi terbuka bersifat tidak operasional, ia baru menjadi operasional apabila sudah dijabaarkan, kedalam pangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan. Oleh karena itu, setiap generasi baaru dapat mengenali kembali dasar filsafat negara itu untuk menemukan apa implikasinya bagi situaasu atau zamannya masing-masing.

b.      Ideologi tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup, suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khas sepeerti berikut. Ideologi tertutup bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk merubah dan memperbaharui masyarakat. Dalam ideologi tertutup atas nama ideologi dibenarkan adanya pengorbanan-pengorbanan yang dilakukan oleh warga masyarakat tersebut dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai kepercayaan dan kesetiaan warga masyarakat terhadap ideologi.
Adapun isi dari ideologi tertutup bukan harga nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terjadi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang dianjurkan dengan mutlak. Jadi, berapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi yang mungkin hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa orang harus taat kepada elit yang mengembannya dan taat kepada tuntutan logis. Tuntutan ketaatan itu mutlak dan orang tidak diizinkan untuk mempersoalkan lagi. Baik itu dasaar nuraninya. Tanggung jawabnya. Maupun hak asasinya. Kekuasaan selalu condong ke arah total. Jadi bersifaat totaliter dan akan menyangkut segala segi kehidupan.
B.     Proses perumusan pancasila sebagai ideologi negara
Sejarah lahirnya pancasila diawali janji jepang kepada Indonesia akan dibeeri kemerdekaan. Untuk mempersiapkan kemerdekaan harus memiliki dasar negara untuk itu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tanggal 25 Mei 1945 mengadakan sidang pertama membahas rumusan dasar negara.
Akhirnya ada 3 (Tiga) Usulan :
1.      Mr.Muhammad Yamin (29 mei 1945)
Mengemukakan 5 (Lima) asas dasar negara,
a.       Perikebangsaan
b.      Perikemanusiaan
c.       Periketuhanan
d.      Perikemasyarakatan
e.       Perikesejahteraan Rakyat
2.      Dr.Moh.Soepomo (31 mei 1945)
Mengusulakan,
a.       Persatuan
b.      Kekeluargaan
c.       Keseimbangan
d.      Musyawarah
e.       Keadilan rakyat
3.      Ir.Soekarno
Mengusulkan,
a.       Kebangsaan Indonesia
b.      Internasionalisme (kemanusiaan)
c.       Mufakat (Demokrasi)
d.      Kesejahteraan Sosial
e.       Ketuhanan yang Berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh tersebut, kemudian dibahas oleh panitia sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI antara lain,
1.      Ir. Soekarno sebagai ketua
2.      Dr. Moh. Hatta sebagai anggota
3.      Mr. A.A. Maramis sebagai anggota
4.      Abu Kusno Cokrosuyoso sebagai angggota
5.      Abdul Kahar Muzakkir sebagi anggota
6.      H. Agus Salim sebagi anggota
7.      Mr. Ahmad Subarja sebagai anggota
8.      KH. Wahi Hasyim sebagi anggota
9.      Mr. Moh. Yamin sebagi anggota
Rumusan panitia sembilan ini sering disebut sebai Jakarta Charter (Piagam Jakarta) yang disempurnakan menjadi Pancasila.
Piagam Jakarta terbentuk pada tanggal pada tanggal 22 juni 1945.
PANCASILA
1.      Ketuhanan yang maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonisia.

C.    Pancasila sebgai paradigma pembangunan
Paradigma adalah asumsi atau acuan dasar yang berupa pernyataan, nilai-nilai yang telah diyakini kebenaran.
Kedudukan Pancasila sebagi paradigma pembagunan tercermin sebagi berikut.
1.      Bidang ekonomi, tercermin dalam sila kelima dan kedua
2.      Bidang hukum, tercermin dalam sila pertama dan kedua
3.      Bidang politik, tercermin dalam sila ketiga dan keempaat
4.      Bidang sosial dan Budaya tercerminn dalam sila pertama dan ketiga.

BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
A.    Sistem pemerintahan diberbagai negara
1.      Pengertian
Kamu tentu masih ingat, bahwa asistem pemerintahan. Sistem berarti sistem keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian. Jika salah satu bagian saja tidak bekerja degan baik, sistem tidak berjalan dengan baik, sistem itu akan terganggu. Dengan kata lain, sistem tidak berjalan dengan baik. Jika ada bagian yang tidak berfungsi. Lalu, siapa, yang dimaksud dengan pemerintahan itu ? pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan atau lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan dengan baik sebagi lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jadi pemerintahan tidak diaartikan sebagai lembaga yang hanya menjalankan tugas esekutif.

2.      Pengelompokan sistem pemeerintahan
a.       Sistem pemerintahan presidensil
Sistem presidensil merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden sebagi kepala eksekutif  tidak bertanggung jawab kepada parlemen (Legislatif). Sistem presidensil disebut juga dengan istilah “The Presidensial Type Of Goverment” atau “Nonparliamentary System”.
Dalam sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala Negara juga sebagai kepala Pemerintahan, yang mengetahui kabinet (Dewan Menteri) oleh karena itu, agar tidak berjurus pada diktatorisme, tinggi Negara yang sering disebut Checking Power with Power.

b.      Sistem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer merupakan suatu pemerintahan dimana pemerintahan (Eksekutif). Dalam sistem ini parlemen mempunyai kekuatan yang besar dengan maksud untuk memberikan kesejahteraaan kepada rakyat. Oleh karena itu, legislatif (Parlemen), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Eksekutif dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu Dewan Menteri (Kabinet). Bersama Perdana Menteri (Pm) bertanggung jawab kepada Parlrmen (Legislatif).
Ciri-ciri sistem Pemerintahan Parlementer,
1.      Kepala pemerintahan diduduki oleh seorang Ratu atau Raja
2.      Kepala Pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
3.      Perdana Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen (Legislatif).
Dalam sistem ini kedudukan Perdana Menteri bisa menggeser Raja atau Ratu yang hanya memimpin acara ceremonial saja, akan tetapi sulit dilakukan karna Raja atau Ratu bagi mereka merupakan lambang persatuan sejak zaman nenek moyang yang dibanggakan sebagai indentitas bangsa.
c.       Sistem pemerintahan campuran
Sistem pemerintahan campuran adalah sistem pemerintahan yang diambil dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem perintahan paarlementer.
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan campuran adalah :
1.      Memiliki Presiden sebagai Kepala Negara
2.      Memiliki Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
Kelemahan Sistem Pemerintahan ini jika dominan (lebih), maka presiden sebagai lambang saja dan kedudukannya bisa goyah.

3.         Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer di berbagai negara
a.       Negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain :
1.      Amerika Serikat (AS)
2.      Pakistan
3.      Argentina
4.      Perancis
5.      Filiphina
6.      Indonesia

b.      Negara yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer antara lain :
1.      Kerajaan inggris (Ratu Elisabeth II)
2.      Kerajaan Belanda (Ratu Queen Betrick)
3.      Kerajaan India
4.      Kerajaan Australia
5.      Kerajaan Malaysia

B.     Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia
1.      Sistem Pemerintahan 1945 – 1949
Menggunakan atau menerapkan sistem pemerintahan yang berdaasarkan ketentuan UUD 1945. Tapi pelaksanaannya banyak penyimpangan-penyimpangan seperti kekuasaan pemerintah dipegang perdana menteri, DPR tidak bertanggung jawab kepada Presiden dan sebaliknya. Seperti yang dikehendaki oleh UUD 1945.

2.      Sistem Pemerintahan 1945 – 1950
Dalam kurun waktu ini menerapkan sistem pemerintahan konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat).
Ciri – cirinya :
a.       Pengangkatan perdana menteri dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen (DPR) sbagi mana lazimnya.
b.      Kekuasaan perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden.
c.       Presedin RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Dari uraian tersebut kedudukan DPR (Parlemen) sangat menentukan dari pada kedudukan Presiden dan perdana menteri.

3.      Sistem Pemerintahan 1950 – 1959
Dalam kurum waktu ini menggunakan sistem pemerintahan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950. Ciri – cirinya :
a.       Presiden dan wakil Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b.      Menteri-menteri bertanggung jawab kepada dirinya sendiri
c.       Presiden berhak membubarkan DPR
d.      Kekuasaan Perdaa menteri dicampur tangani Presiden.

4.      Sitem Pemerintahan 1959 – 1966
Yaitu sistem pemerintahan demokrasi terpimpin merujuk pada dekrik pada tanggal 5 juli 1959. Ciri-cirinya antara lain :
a.       Demokrasi terpimpin bukan diktator
b.      Demokrasi terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasr hidup bangsa indonesia
c.       Dalam hal kenegaaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik
d.      Bertujuan mencapai masyarakat yang adil dan makmur, maaterial dan spritual
e.       Mengenal kebebasan berserikat, berkumpul dan berbicaraa dalam batas-batas tertentu.
Namun pada kenyataan kebebasan mengeluarkan pendapatan sangat dibatasi. Presiden cenderung menghalang-halangi dan melenyapkan kekuatan yang dianggap saingannya. Super semar = (surat pemerintahan sebelas maret).
Pada waktu itu presiden tidak pernah mengadakan Pemilu dan melindungi partai yang bertentangan dengan Pancasila. Keadaan ini berakhir MPRS (Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara) menolak pidato pertanggung jawaban. Soekarno pun berakhir.
5.      Sistem Pemerintahan 1966 – 1998
Yaitu sistem pemerintahan orde baru, pada pelaksanaannya isi dari UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi kepada presiden akibatnya kekuasaan nyaris tanpa kontrol. Akhirnya penguasaan  orde baru cenderung melakukan penyimpangan atas nama Negara, muncullah “KKK (Korupsi, Kolusi dan Nopotisme)”.
Dampaknya utang diluar negeri semakin menumpuk yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin. Namun pada tanggal 21 mei 1998 orde baru, runtuh bersamaan dengan mundurnya soeharto.


BY : @lindakurnia11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar