BAB
I
PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
A.
Pancasila
sebagai ideologi negara
1. Pengertian
Idiologi negara adalah dasar negara yang
mampu menerima berbagai macam kebudayaan, dasar negara dari seluruh dunia.
Dengan menyaring informasi tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa.
2. Sifat
idiologi
a. Ideologi
teerbuka
Idiologi terbuka merupakan suatu sistem
pemikiran terbuka. Adapun ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan
cita-citanya tidak dipaksakan daari luar, melainkan digali dan diambil dari
suatu kekayaan rohani, moral dan kebudayaan masyarakat itu sendiri. Dasar
ideologi terbuka bukan keyakinan ideologi sekelompok orang, melainkan hasil
konsensus dari masyarakat itu tersebut. Ideologi terbuka tidak diciptakan
masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ideologi terbuka adalah milik seluruh
rakyat dan mencerminkan kepribadian masyarakat pada umumnya.
Isi dari ideologi terbuka bersifat tidak
operasional, ia baru menjadi operasional apabila sudah dijabaarkan, kedalam
pangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundangan. Oleh karena itu,
setiap generasi baaru dapat mengenali kembali dasar filsafat negara itu untuk
menemukan apa implikasinya bagi situaasu atau zamannya masing-masing.
b. Ideologi
tertutup
Ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup, suatu ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri
khas sepeerti berikut. Ideologi tertutup bukan merupakan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat, melainkan merupakan cita-cita satu kelompok orang yang
mendasari suatu program untuk merubah dan memperbaharui masyarakat. Dalam
ideologi tertutup atas nama ideologi dibenarkan adanya pengorbanan-pengorbanan
yang dilakukan oleh warga masyarakat tersebut dijadikan sebagai tolak ukur
dalam menilai kepercayaan dan kesetiaan warga masyarakat terhadap ideologi.
Adapun isi dari ideologi tertutup bukan
harga nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan intinya terjadi
tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang dianjurkan dengan
mutlak. Jadi, berapapun besarnya perbedaan antara tuntutan berbagai ideologi
yang mungkin hidup dalam masyarakat itu, akan selalu ada tuntutan mutlak bahwa
orang harus taat kepada elit yang mengembannya dan taat kepada tuntutan logis.
Tuntutan ketaatan itu mutlak dan orang tidak diizinkan untuk mempersoalkan lagi.
Baik itu dasaar nuraninya. Tanggung jawabnya. Maupun hak asasinya. Kekuasaan
selalu condong ke arah total. Jadi bersifaat totaliter dan akan menyangkut
segala segi kehidupan.
B.
Proses
perumusan pancasila sebagai ideologi negara
Sejarah
lahirnya pancasila diawali janji jepang kepada Indonesia akan dibeeri
kemerdekaan. Untuk mempersiapkan kemerdekaan harus memiliki dasar negara untuk
itu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Tanggal 25
Mei 1945 mengadakan sidang pertama membahas rumusan dasar negara.
Akhirnya ada 3 (Tiga)
Usulan :
1. Mr.Muhammad
Yamin (29 mei 1945)
Mengemukakan 5 (Lima) asas dasar
negara,
a. Perikebangsaan
b. Perikemanusiaan
c. Periketuhanan
d. Perikemasyarakatan
e. Perikesejahteraan
Rakyat
2. Dr.Moh.Soepomo
(31 mei 1945)
Mengusulakan,
a. Persatuan
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan
d. Musyawarah
e. Keadilan
rakyat
3. Ir.Soekarno
Mengusulkan,
a. Kebangsaan
Indonesia
b. Internasionalisme
(kemanusiaan)
c. Mufakat
(Demokrasi)
d. Kesejahteraan
Sosial
e. Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh
tersebut, kemudian dibahas oleh panitia sembilan yang dibentuk oleh BPUPKI
antara lain,
1. Ir.
Soekarno sebagai ketua
2. Dr.
Moh. Hatta sebagai anggota
3. Mr.
A.A. Maramis sebagai anggota
4. Abu
Kusno Cokrosuyoso sebagai angggota
5. Abdul
Kahar Muzakkir sebagi anggota
6. H.
Agus Salim sebagi anggota
7. Mr.
Ahmad Subarja sebagai anggota
8. KH.
Wahi Hasyim sebagi anggota
9. Mr.
Moh. Yamin sebagi anggota
Rumusan panitia
sembilan ini sering disebut sebai Jakarta
Charter (Piagam Jakarta) yang disempurnakan menjadi Pancasila.
Piagam Jakarta
terbentuk pada tanggal pada tanggal 22 juni 1945.
PANCASILA
1. Ketuhanan
yang maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonisia.
C.
Pancasila
sebgai paradigma pembangunan
Paradigma
adalah asumsi atau acuan dasar yang berupa pernyataan, nilai-nilai yang telah
diyakini kebenaran.
Kedudukan Pancasila sebagi
paradigma pembagunan tercermin sebagi berikut.
1. Bidang
ekonomi, tercermin dalam sila kelima dan kedua
2. Bidang
hukum, tercermin dalam sila pertama dan kedua
3. Bidang
politik, tercermin dalam sila ketiga dan keempaat
4. Bidang
sosial dan Budaya tercerminn dalam sila pertama dan ketiga.
BAB
II
SISTEM
PEMERINTAHAN
A.
Sistem
pemerintahan diberbagai negara
1. Pengertian
Kamu
tentu masih ingat, bahwa asistem pemerintahan. Sistem berarti sistem
keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan
fungsional. Hubungan tersebut menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian.
Jika salah satu bagian saja tidak bekerja degan baik, sistem tidak berjalan
dengan baik, sistem itu akan terganggu. Dengan kata lain, sistem tidak berjalan
dengan baik. Jika ada bagian yang tidak berfungsi. Lalu, siapa, yang dimaksud
dengan pemerintahan itu ? pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintahan atau
lembaga-lembaga negara yang menjalankan segala tugas pemerintahan dengan baik
sebagi lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jadi pemerintahan tidak
diaartikan sebagai lembaga yang hanya menjalankan tugas esekutif.
2. Pengelompokan
sistem pemeerintahan
a. Sistem
pemerintahan presidensil
Sistem presidensil merupakan sistem
pemerintahan dimana kepala pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen. Presiden sebagi kepala eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada parlemen (Legislatif). Sistem presidensil
disebut juga dengan istilah “The
Presidensial Type Of Goverment” atau “Nonparliamentary
System”.
Dalam
sistem ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat, karena selain sebagai kepala
Negara juga sebagai kepala Pemerintahan, yang mengetahui kabinet (Dewan
Menteri) oleh karena itu, agar tidak berjurus pada diktatorisme, tinggi Negara
yang sering disebut Checking Power with
Power.
b. Sistem
pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer
merupakan suatu pemerintahan dimana pemerintahan (Eksekutif). Dalam sistem ini
parlemen mempunyai kekuatan yang besar dengan maksud untuk memberikan
kesejahteraaan kepada rakyat. Oleh karena itu, legislatif (Parlemen), mempunyai
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Eksekutif dalam menjalankan
pemerintahan. Selain itu Dewan Menteri (Kabinet). Bersama Perdana Menteri (Pm)
bertanggung jawab kepada Parlrmen (Legislatif).
Ciri-ciri sistem Pemerintahan
Parlementer,
1. Kepala
pemerintahan diduduki oleh seorang Ratu
atau Raja
2. Kepala
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri
3. Perdana
Menteri bertanggung jawab kepada Parlemen (Legislatif).
Dalam sistem ini
kedudukan Perdana Menteri bisa menggeser Raja atau Ratu yang hanya memimpin
acara ceremonial saja, akan tetapi sulit dilakukan karna Raja atau Ratu bagi
mereka merupakan lambang persatuan sejak zaman nenek moyang yang dibanggakan
sebagai indentitas bangsa.
c. Sistem
pemerintahan campuran
Sistem pemerintahan campuran adalah
sistem pemerintahan yang diambil dari sistem pemerintahan presidensial dan
sistem perintahan paarlementer.
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan
campuran adalah :
1. Memiliki
Presiden sebagai Kepala Negara
2. Memiliki
Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan
Kelemahan
Sistem Pemerintahan ini jika dominan (lebih), maka presiden sebagai lambang
saja dan kedudukannya bisa goyah.
3.
Sistem Pemerintahan Presidensial dan
Parlementer di berbagai negara
a. Negara
yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial antara lain :
1. Amerika
Serikat (AS)
2. Pakistan
3. Argentina
4. Perancis
5. Filiphina
6. Indonesia
b. Negara
yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer antara lain :
1. Kerajaan
inggris (Ratu Elisabeth II)
2. Kerajaan
Belanda (Ratu Queen Betrick)
3. Kerajaan
India
4. Kerajaan
Australia
5. Kerajaan
Malaysia
B. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan Indonesia
1. Sistem
Pemerintahan 1945 – 1949
Menggunakan atau menerapkan sistem
pemerintahan yang berdaasarkan ketentuan UUD 1945. Tapi pelaksanaannya banyak
penyimpangan-penyimpangan seperti kekuasaan pemerintah dipegang perdana
menteri, DPR tidak bertanggung jawab kepada Presiden dan sebaliknya. Seperti
yang dikehendaki oleh UUD 1945.
2. Sistem
Pemerintahan 1945 – 1950
Dalam
kurun waktu ini menerapkan sistem pemerintahan konstitusi RIS (Republik
Indonesia Serikat).
Ciri
– cirinya :
a. Pengangkatan
perdana menteri dilakukan oleh presiden bukan oleh parlemen (DPR) sbagi mana
lazimnya.
b. Kekuasaan
perdana menteri masih dicampur tangani oleh presiden.
c. Presedin
RIS mempunyai kedudukan rangkap yaitu sebagai kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan.
Dari uraian tersebut kedudukan DPR
(Parlemen) sangat menentukan dari pada kedudukan Presiden dan perdana menteri.
3. Sistem
Pemerintahan 1950 – 1959
Dalam kurum waktu ini menggunakan sistem
pemerintahan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) tahun 1950. Ciri – cirinya :
a. Presiden
dan wakil Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada dirinya sendiri
c. Presiden
berhak membubarkan DPR
d. Kekuasaan
Perdaa menteri dicampur tangani Presiden.
4. Sitem
Pemerintahan 1959 – 1966
Yaitu
sistem pemerintahan demokrasi terpimpin merujuk pada dekrik pada tanggal 5 juli
1959. Ciri-cirinya antara lain :
a. Demokrasi
terpimpin bukan diktator
b. Demokrasi
terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasr hidup bangsa indonesia
c. Dalam
hal kenegaaraan dan kemasyarakatan meliputi bidang politik
d. Bertujuan
mencapai masyarakat yang adil dan makmur, maaterial dan spritual
e. Mengenal
kebebasan berserikat, berkumpul dan berbicaraa dalam batas-batas tertentu.
Namun
pada kenyataan kebebasan mengeluarkan pendapatan sangat dibatasi. Presiden cenderung
menghalang-halangi dan melenyapkan kekuatan yang dianggap saingannya. Super semar = (surat pemerintahan
sebelas maret).
Pada waktu itu presiden
tidak pernah mengadakan Pemilu dan
melindungi partai yang bertentangan dengan Pancasila. Keadaan ini berakhir MPRS
(Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara) menolak pidato pertanggung jawaban.
Soekarno pun berakhir.
5. Sistem
Pemerintahan 1966 – 1998
Yaitu sistem pemerintahan orde baru,
pada pelaksanaannya isi dari UUD 1945 lebih banyak memberikan porsi kepada
presiden akibatnya kekuasaan nyaris tanpa kontrol. Akhirnya penguasaan orde baru cenderung melakukan penyimpangan
atas nama Negara, muncullah “KKK
(Korupsi, Kolusi dan Nopotisme)”.
Dampaknya
utang diluar negeri semakin menumpuk yang kaya semakin kaya yang miskin semakin
miskin. Namun pada tanggal 21 mei 1998 orde baru, runtuh bersamaan dengan
mundurnya soeharto.
BY : @lindakurnia11